Izin Dicabut, Puluhan Perusahaan Tambang Gugat Pemerintah ke PTUN

Jakarta, FORTUNE - Puluhan perusahaan tambang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencabutan izin yang dilakukan pemerintah. Beberapa pihak yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini di antaranya Kementerian ESDM, Menteri Investasi (Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal/BKPM) serta Presiden Joko Widodo.
Dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, setidaknya terdapat 61 perusahaan pertambangan yang melayangkan gugatan ke pemerintah sejak 21 Januari hingga 6 Juli 2022.
Gugatan tersebut bermunculan dua pekan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara bagi para perusahaan yang tak pernah menyampaikan rencana kerja hingga melakukan aktivitas pertambangan. Adapun perijinan yang termasuk di dalamnya antara lain pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Pada 25 April lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengumumkan telah mencabut 1.118 IUP sejak adanya instruksi dari presiden. Namun, terdapat 227 perusahaan menyampaikan keberatan atas pencabutan IUP.
Terkait hal ini, kata dia, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mengundang 160 perusahaan untuk melakukan klarifikasi. 144 dari 160 perusahaan hadir untuk klarifikasi.
“Verifikasi dilakukan dan diumumkan bertahap. Kalau perusahan verifikasi dan terbukti benar, kita akan kembalikan haknya,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan bahwa verifikasi diharapkan mengurangi rasa ketidakadilan bagi perusahaan yang izinnya dicabut.