Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merestui penyuntikan modal kepada tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pelat merah yang dimaksud yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Persetujuan PMN ketiga BUMN itupun diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah oleh Kepala Negara. Misalnya PMN untuk BPUI ditetapkan melalui PP Nomor 102 Tahun 2021, dimana, perseroan memperoleh dana segar sebesar Rp20 triliun.
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21," seperti bunyi PP itu pada pasal 2 poin 3 yang dikutip, Selasa (12/10)
Pemberian dana tersebut bertujuan memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Langkah itu sekaligus mendukung penguatan industri asuransi di Indonesia, termasuk menyelesaikan persoalan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi atau dialihkan kepada BPUI atau IFG.