Jakarta, FORTUNE - Pemerintah hingga kini belum menetapkan jadwal resmi pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Namun, sejumlah pernyataan dari pejabat pemerintah dan serikat pekerja mulai memberikan gambaran mengenai waktu penerbitan dan potensi besaran kenaikannya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pembahasan UMP DKI Jakarta hampir mencapai tahap akhir. Di tingkat nasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di seluruh provinsi. Survei tersebut menjadi basis utama penghitungan kenaikan upah di masing-masing daerah.
Menurutnya, hasil survei KHL menunjukkan potensi perbedaan kenaikan upah antardaerah karena kondisi ekonomi yang tidak seragam. “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” ujar Yassierli, Selasa (2/12).
