Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
6 kawasan ekonomi khusus
Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus (Dok. Kementerian Keuangan RI)

Intinya sih...

  • Indonesia memiliki 25 KEK yang telah beroperasi hingga pertengahan 2025, dengan total investasi mencapai Rp294,4 triliun dan penyerapan tenaga kerja lebih dari 187 ribu orang.

  • Pemerintah menyiapkan enam KEK baru, termasuk Industri Halal Sidoarjo, Subang, dan Patimban di Jawa Barat, serta tiga KEK lainnya yang sedang menunggu penetapan melalui peraturan pemerintah.

  • Penambahan keenam KEK baru ini diharapkan membawa manfaat bagi investor dan masyarakat luas, dengan insentif seperti keringanan pajak, pembebasan bea masuk, kemudahan perizinan, serta dukungan untuk pertumbuhan inklusif di berbagai wilayah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan 6 Kawasan Ekonomi Khusus Baru. 

Dengan fasilitas dan regulasi khusus, KEK dirancang agar lebih ramah investasi, mendorong ekspor, dan menciptakan lapangan kerja baru. Penambahan ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat sektor industri dan jasa, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi Indonesia dalam rantai pasok global.

Lantas, di mana saja Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yang akan digarap? Simak selengkapnya berikut ini.

Jumlah KEK di Indonesia

KEK adalah area dengan batas wilayah tertentu yang dirancang khusus untuk menjalankan fungsi ekonomi dengan berbagai fasilitas dan kemudahan. Kehadirannya dimaksudkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah internasional.

Hingga pertengahan 2025, terdapat 25 KEK yang telah beroperasi di berbagai daerah, dari Aceh hingga Papua. Dari jumlah tersebut, 13 kawasan bergerak di sektor industri, sementara 12 lainnya berada di sektor jasa. 

Kinerja yang dicapai pun cukup menjanjikan. Data Kemenko Perekonomian mencatat, hingga semester I-2025, total realisasi investasi KEK mencapai Rp294,4 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 187 ribu orang.

Daftar KEK baru yang disiapkan

Kini, pemerintah tengah menyiapkan enam KEK baru yang diharapkan mampu memperluas dampak positifnya. Berikut ini daftarnya: 

1. KEK Industri Halal Sidoarjo

KEK Industri Halal di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi yang pertama di Indonesia. Kawasan ini diproyeksikan sebagai pusat pengembangan produk halal, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. 

Kehadirannya diharapkan menempatkan Indonesia sebagai bagian penting dari rantai pasok halal global (halal value chain). Dengan potensi pasar halal yang sangat besar, KEK ini diyakini mampu menarik minat investor dalam dan luar negeri.

2. KEK Subang

KEK Subang di Jawa Barat dikembangkan dengan fokus pada produksi mobil listrik serta sektor logistik dan distribusi. Dengan luas lahan sekitar 482 hektare, kawasan ini menargetkan investasi sebesar Rp134,59 triliun. 

Salah satu investor utamanya adalah PT BYD Auto Indonesia, perusahaan otomotif yang bergerak di bidang kendaraan listrik. Diperkirakan, KEK ini dapat menyerap lebih dari 95 ribu tenaga kerja.

3. KEK Patimban

Masih di Jawa Barat, KEK Patimban dirancang untuk mendukung industri manufaktur. Fokus utamanya mencakup hilirisasi petrokimia, pengembangan baterai kendaraan listrik, semikonduktor, logistik, dan energi. 

Kawasan seluas 511 hektare ini menargetkan investasi Rp141,6 triliun hingga 2054 dan berpotensi membuka lebih dari 156 ribu lapangan kerja baru.

4. KEK baru lainnya

Selain tiga kawasan di atas, terdapat tiga KEK lain yang saat ini juga sedang menunggu penetapan melalui peraturan pemerintah.

Meski detailnya belum sepenuhnya dipublikasikan, keenam KEK baru ini secara keseluruhan diproyeksikan dapat memperluas pemerataan pembangunan ekonomi, tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, tetapi juga ke berbagai wilayah di luar Jawa.

Manfaat penambahan Kawasan Ekonomi Khusus baru

Penambahan enam KEK baru ini diyakini membawa sejumlah manfaat, baik bagi investor maupun masyarakat luas. Beberapa insentif yang ditawarkan antara lain keringanan pajak, pembebasan bea masuk, serta kemudahan perizinan. 

Dari sisi non-fiskal, KEK juga menawarkan kemudahan terkait ketenagakerjaan, imigrasi, dan layanan birokrasi yang lebih efisien.

Lebih jauh, keberadaan KEK berperan dalam menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang dapat meningkatkan daya saing daerah, memperkuat industri strategis, serta mendukung pertumbuhan inklusif di berbagai wilayah Indonesia.

FAQ seputar Kawasan Ekonomi Khusus

  1. Apa itu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)?

    KEK adalah kawasan dengan batas wilayah tertentu yang memiliki fasilitas dan regulasi khusus untuk mendukung kegiatan investasi, ekspor, impor, dan industri strategis.

  2. Apa manfaat KEK bagi investor?

    Investor yang beroperasi di KEK dapat menikmati insentif pajak, pembebasan bea masuk, kemudahan perizinan, serta dukungan birokrasi yang lebih sederhana.

  3. Sektor apa saja yang dikembangkan di KEK?

    KEK di Indonesia mencakup sektor industri (manufaktur, otomotif, energi, petrokimia) dan sektor jasa (pariwisata, perdagangan, logistik). Tujuannya adalah memperluas peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional di tingkat global.

Editorial Team