Jakarta, FORTUNE - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) meminta masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Hal itu diungkapkan Plt. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (8/12).
KCIC melayangkan permintaan resmi tersebut via surat No.0165/HF/HU/KCIC08.2022 pada 15 Agustus 2022, "meminta kepada kementerian perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi kereta cepat Jakarta–Bandung, di mana terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun."
Urgensi dari penyesuaian masa konsesi itu tidak dapat dilepaskan dari biaya pembangunan kereta cepat yang membengkak atau mengalami cost overrun. Semula, proyek KCJB diperkirakan hanya menelan biaya pembangunan US$6 miliar, tapi pada perkembangannya ada potensi kenaikan biaya cukup signifikan hingga US$1,9 miliar.
"Untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan atau cost overrun sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dengan tepat waktu," kata Risal.
Tujuan lainnya adalah menjaga kesinambungan proyek KCJB sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan kereta cepat Jakarta–Bandung pada berbagai aspek, berkontribusi pada pendapatan negara yang dapat menguntungkan para pemangku kepentingan dan masyarakat, dan mewujudkan penyelesaian proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sehingga dapat mempererat hubungan bilateral Indonesia–Cina.