Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku kecewa terhadap tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menganggap pelaku pinjaman online (pinjol) layaknya kartel terkait pengaturan tingkat suku bunga pinjol.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menilai tuduhan KPPU tidak melihat sejarah dan menganggap pinjol seperti ‘penjahat’ yang disidang. Bahkan Ia menganggap sengketa ini seperti kasus ‘Tom Lembong’ padahal tidak merugikan negara hingga akhirnyadinyatakan bebas berkat abolisi.
“Ini seperti Tom Lembong kedua. Tidak fair! Kita ini melindungi konsumen tapi kita dituntut, bayangkan. Dan kita bikin ini untuk batas atas, bukan untuk keuntungan,” tegas Entjik pada acara Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring” di Jakarta, Senin (11/8).
Ia menjelaskan, pengaturan bunga secara seragam pada 2018 dilakukan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kesepakatan bersama antara pelaku industri. Aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari praktek pinjol ilegal hingga rentenir.