Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). (Antara/Galih Pradipta).
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). (Antara/Galih Pradipta).

Intinya sih...

  • Target 35 persen DMO dalam satu bulan ke depan ditujukan memperkuat pasokan dan menekan harga.

  • Penyebab kenaikan harga Minyakita adalah terbatasnya pasokan.

  • Peningkatan penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN mencapai 17,8 persen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan penyaluran minimal 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) dapat terealisasi dalam waktu satu bulan ke depan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat pasokan Minyakita di pasar sekaligus menekan harga yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menyatakan kenaikan harga Minyakita telah terjadi dalam lima bulan terakhir. Meski trennya mulai menunjukkan penurunan, harga Minyakita belum sepenuhnya kembali ke tingkat HET.

“Per 24 Desember, selama hampir satu hingga dua bulan terakhir memang terjadi sedikit kontraksi pasokan. Kenaikan rata-rata harga sekitar Rp100 sampai Rp150,” kata Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang disiarkan secara virtual, Senin (29/12)

Salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah terbatasnya pasokan. Pada Oktober dan November, sebagian besar Minyakita dialokasikan untuk mendukung program bantuan pangan, sehingga pasokan ke pasar komersial sempat tertekan.

Demi mengatasi kondisi tersebut, Kemendag mengoptimalkan peran BUMN dalam distribusi Minyakita. Penguatan itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, yang mewajibkan produsen dan eksportir produk turunan kelapa sawit menyalurkan Minyakita ke Perum Bulog dan ID Food.

Dalam aturan tersebut, produsen diwajibkan memasok Minyakita ke BUMN minimal sebesar 35 persen dari realisasi kewajiban DMO masing-masing eksportir. Kebijakan ini mulai berlaku pada 26 Desember 2025.

“Permendag baru ini memperkuat peran BUMN. Jika sebelumnya mekanismenya murni komersial antara produsen dan BUMN, kini diperkuat melalui kewajiban mandatori. Target kami, dalam 30 hari ke depan, 35 persen DMO ke BUMN bisa tercapai,” kata Nawandaru.

Keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan BUMN menyerap dan mendistribusikan Minyakita ke pasar.

Dalam kaitan lain, data distribusi Minyakita selama empat bulan terakhir pada 1 September hingga 29 Desember menunjukkan total realisasi DMO Minyakita mencapai 659.577 ton.

Dari jumlah tersebut, 542.628 ton atau 82 persennya masih disalurkan melalui jalur non-BUMN, yang mencerminkan kondisi sebelum Permendag 43/2025 berlaku. Namun, penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN menunjukkan tren peningkatan signifikan.

“Sebelumnya, porsi DMO ke BUMN hanya sekitar 8 persen. Sekarang sudah naik menjadi 17,8 persen,” ujar Nawandaru.

Peningkatan tersebut, menurutnya, didorong oleh kebutuhan pasokan untuk program bantuan pangan yang diinisiasi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Selama Oktober hingga November, kebutuhan Minyakita untuk bantuan pangan mencapai 65.797 ton.

Berdasarkan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah dan Minyakita (SIMIRA), pasokan untuk bantuan pangan tersebut telah terpenuhi. Bahkan, distribusi Minyakita ke Perum Bulog mencapai 87.778 ton.

“Masih ada sisa pasokan yang bisa dioptimalkan untuk mengisi pasar-pasar pantauan kami. Ini yang ke depan akan kami dorong agar distribusi ke masyarakat semakin lancar,” kata Nawandaru.

 

Editorial Team