Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menanggapi temuan di lapangan terkait Minyakita kemasan yang tidak sesuai takaran.
Produk minyak goreng bersubsidi yang seharusnya memiliki volume 1 liter itu ternyata ditemukan hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.
Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, menyatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kasus ini sejak awal 2025.
"Ada beberapa berita viral di media sosial terkait kurangnya ukuran Minyakita. Sebetulnya, kami sudah menindak kasus ini sejak Januari lalu. Pabrik yang memproduksi kemasan dengan takaran tidak sesuai telah kami telusuri, dari yang awalnya berada di Depok kemudian berpindah ke Karawang," kata Moga dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah, Senin (10/3).
Perusahaan yang dia maksud adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA). PT AEGA pindah ke Karawang, yakni di Karawang Sentra Bizhub, Jl. Tlk. Jambe, Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat 41361.
Selain menemukan adanya takaran yang tidak sesuai, pemerintah memergoki ada harga Minyakita di pasar yang melebihi ketentuan. Produk yang seharusnya dijual dengan harga Rp15.700 per liter, justru ditemukan dengan harga Rp18.000 per liter.
Menanggapi hal ini, Kemendag menyatakan telah mengawasi dan menindaklanjutinya dengan instansi terkait.