DPR: Harga Cabai Mencapai Rp100 Ribu, Minyakita di Atas HET
- Anggota DPR RI, Mufti Anam, ungkap harga cabai di Pasuruan tembus Rp100 ribu per kg.
- Harga Minyakita juga masih di atas HET, stabil di 17.200 per liter padahal HET 15.700 per liter.
- Mufti berharap Mendag RI dapat menegakkan HET Minyakita dan menormalisasi harga yang mahal.
Jakarta, FORTUNE – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam mengungkapkan bahwa harga cabai melambung hingga Rp100 ribu per kilogram di Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso di Jakarta, Senin (3/3).
“Rakyat kami deg-degan tiap puasa, Pak. Mereka risau karena kebiasaan di bulan puasa biasanya harga komoditas naik, termasuk kemarin istri saya beli cabai sampai harga cabai Rp100 ribu [per kilogram] Pak, tutur Mufti.
Dia pun mengatakan bahkan di Jombang, harga cabai tembus hingga Rp120 ribu per kg. Selain cabai, Mufti juga menyoroti harga Minyakita yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.
“Setelah kami amati ternyata stabil, tapi stabil di atas harga eceran tertinggi, misalnya Minyakita. Minyakita rata-rata 17.200 [per liter], padahal HET yang ditetapkan 9 bulan lalu itu Rp15.700 per liter. Begitu juga dengan cabai, kalau cabai ini bahkan jauh di atas harga yang Bapak paparkan di sini,” kata Mufti.
Komisi VI DPR RI soroti harga hingga distribusi Minyakita

Sementara itu, Mufti memandang bahwa HET Minyakita yang ditetapkan oleh Pemerintah RI tak digubris para pengusaha di Indonesia.
“Artinya, Kementerian Perdagangan ini hanya macan kertas saja Pak, tidak ada marwahnya di mata produsen, di mata para pengusaha kita. Atau jangan-jangan, mohon maaf, mungkin berkoalisi dengan mereka,” kata Mufti.
Dia pun berharap bahwa HET Minyakita harus ditegakkan dan jangan menormalisasi harga yang mahal. Mufti juga mengatakan kehadiran Mendag RI di raker kali ini seharusnya bisa menghadirkan harga yang terjangkau di tengah masyarakat Indonesia.
Dia juga mempertanyakan langkah selanjutnya yang dilakukan untuk menurunkan harga Minyakita agar tak melebihi HET.
“Lalu langkah apa yang Bapak lakukan? Operasi pasar? Nah sedangkan setelah Jenengan lakukan operasi pasar, apakah kemudian harga turun? Kan tidak juga,” tutur Mufti
Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI berharap Mendag RI tidak boleh menyalahkan para pengecer yang berada di bawah. Sebab, menurutnya, harga tinggi pada produk Minyakita sebenarnya sudah ditetapkan di tingkat distributor.
“Maka harapan kami ke depan, kami mengusulkan untuk ada harga distributor Pak. Kalau bisa harga distributor ditetapkan berapa, karena kalau sudah di atas harga distributor ternyata dia kemudian menyalahi HET-nya, dicabut aja izinnya atau kalau perlu dibawa ke penegak hukum,” pungkas Mufti.