Harga Minyakita Melambung, DPR Hujani Pertanyaan ke Kemendag
- Anggota DPR RI Nasril Bahar menyoroti kinerja Mendag RI yang belum menurunkan harga Minyakita di lapangan.
- Nasril mempertanyakan ketersediaan minyak di pasaran, peran pemerintah, distribusi, dan kelangkaan Minyakita.
- Ia juga mempertanyakan D1 terafiliasi kepada produsen dan pengemasan Minyakita yang tidak sesuai.
Jakarta, FORTUNE – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar menyoroti kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso yang belum bisa menurunkan harga Minyakita. Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp15.700 per liter, sedangkan harga Minyakita di lapangan saat ini mencapai Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
Menurut Nasril, kenaikan harga Minyakita merupakan persoalan klasik atau masalah yang dihadapi tahun ke tahun. Dia pun mempertanyakan ketersediaan minyak tersebut di pasaran serta peran pemerintah.
“Apakah ketersediaan Minyakita di tengah-tengah pasar cukup? Itu satu hal. Peran pemerintah ada di mana? Peran pemerintah adalah sesuai dengan Undang-Undang 7/2014 bahwa pemerintah melakukan pengendalian, menyediakan ketersediaan, dan menjaga kualitas mutu ketika ini diedarkan. Itulah bunyi-bunyi Pasal 25 Undang-Undang 7/2014,” kata Nasril dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Mendag RI di Jakarta, Senin (3/3).
Lanjut dia, artinya Mendag RI tak bekerja secara sendiri. Kemendag dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) Polri, 38 pemerintah daerah (pemda), dan 4 balai pengawasan tertib niaga untuk melakukan pengawasan guna memastikan kelancaran distribusi.
“Artinya apa Pak? Kunci dasarnya adalah distribusi,” ujar Nasril.
Pertanyakan stok hingga distribusi Minyakita

Kemudian dia juga mempertanyakan ketepatan distribusi Minyakita dan ketepatan sasaran pada distribusinya agar tidak menimbulkan perselisihan harga.
Lalu, dia mempertanyakan persoalan distribusi dan mekanismenya telah berjalan baik atau belum.
“Karena kita telah diberikan DMO, domestic market obligation, dan telah diberikan DPO, domestic price obligation, dengan HET tertentu. Artinya apa? Kuncinya distribusi,” tutur Nasril.
“Peran distribusi di sini siapa? Adalah D1, D2. Perintah kepada siapa? Kepada produsen. Produsen ini siapa? Penghasil minyak. D1 siapa? Kami ingin bertanya, siapa D1 itu? Apakah ada di sini unsur mafianya atau bagian terafiliasi kepada produsen?” tanya dia.
Nasril menambahkan, isu yang beredar bahwa D1 terafiliasi kepada produsen. Bahkan terkadang Komisi VI DPR RI mendengar yang seharusnya D1 itu melakukan pengemasan, tetapi malah menjual secara curah untuk dijadikan minyak bermerek.
“Sehingga terjadi apa? Kelangkaan. Persoalan klasiknya apa? Setiap kelangkaan akan menimbulkan kenaikan harga. Itu saja persoalannya, tidak banyak-banyak,” kata Nasril.