Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sejauh ini sudah ada sekitar 7.585 unit telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan sebanyak 112 unit kendaraan listrik di Indonesia yang sudah mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
"Sudah ada di Indonesia yang sudah mengajukan uji tipe ke balai kami. Sampai sekarang surat register uji tipe untuk pendaftaran kendaraan bermotor baru yang nantinya akan dilanjutkan ke kepolisian,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dalam acara Peluncuran Pilot Project Program Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik, Rabu, 18 Agustus.
Sekadar informasi, SUT adalah dokumen yang dibutuhkan Agen Pemegang Merek (APM) untuk mendapatkan izin mengimpor atau memproduksi kendaraan di Indonesia. SUT menandakan suatu model kendaraan telah lulus uji kelaikan oleh pihak otoritas. Setelah mendapatkan SUT, setiap unit yang diimpor/diproduksi untuk dijual di Indonesia wajib memiliki SRUT. SRUT merupakan bukti unit memiliki kesesuaian spesifikasi dengan SUT.
Budi mengatakan bahwa ada kemungkinan angka tersebut tidak sama dengan jumlah yang ada di lapangan. Sebab, banyak bengkel yang tidak mengatahui bahwa ketika membeli kendaran sepeda motor listrik harus dilaporkan. "Barang kali ini yang sudah mengajukan, karena masih banyak masyarakat yang membelinya atau kemudian bengkel, atau APM-nya tidak tahu kalau itu harus didaftarkan,” ujarnya.