Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jakarta, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) pada Januari–Oktober 2021 mencapai Rp801,6 miliar. Peningkatannya 20,93 persen dari realisasi periode sama tahun sebelumnya yang Rp662,6 miliar.

"Pentingnya barang milik negara ini adalah salah satunya untuk pelayanan publik," kata Direktur BMN, Encep Sudarwan, dalam bincang media secara virtual, Jumat (26/11).

Di antara perinciannya, realisasi PNBP terdiri dari pendapatan penjualan tanah gedung dan bangunan Rp4,02 miliar, penjualan peralatan dan mesin Rp136,55 miliar, kompensasi sewa beli rumah negara golongan III Rp5,09 miliar, serta pendapatan dari tukar menukar tanah, gedung, dan bangunan Rp26,6 miliar.

Selanjutnya, pendapatan dari tukar menukar peralatan dan mesin Rp9,2 juta, pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya Rp139,43 miliar, pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan Rp237,81 miliar, sewa peralatan dan mesin Rp2,83 miliar, serta sewa jalan, irigasi, dan jaringan Rp6,56 miliar.

Pendapatan PNBP BMN juga berasal dari kerja sama pemanfaatan (KSP) tanah gedung, dan bangunan Rp44,04 miliar, pendapatan dari bangun, guna, dan serah (BGS) Rp2,7 miliar, pendapatan dari pemanfaatan BMN lainnya Rp14,2 miliar, dan pendapatan dari penerimaan klaim asuransi BMN Rp5,34 miliar.

Dengan adanya pandemi COVID-19, Encep mengatakan PNBP dari pengelolaan BMN tidak maksimal. Namun, ia berharap tahun depan akan kembali meningkat. “Tahun depan kita akan meningkat lagi. Kita ingin lewat dari Rp1 triliun lagi dari pengelolaan BMN,” ujarnya.

Total nilai aset milik negara

Encep mengatakan nilai aset yang dimiliki negara saat ini Rp11 ribu triliun. Tak hanya BMN, kata dia, aset negara juga terdiri dari investasi dan utang. Untuk porsinya memang lebih besar dari kepemilikan barang modal seperti tanah, bangunan, serta aset fisik lainnya. “Rp 6 ribunya (triliun) barang milik negara berupa bangunan dan sebagainya, karena nilainya tinggi dia menentukan opini,” tuturnya.

Negara akan sertifikasi seluruh aset fisik tahun depan

Editorial Team