Jakarta, FORTUNE - Wekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mendukung usulan pembatasan bagi para e-commerce dan social commerce untuk menjual barang-barang impor yang produknya sudah ada di Indonesia. Sebelumnya, usulan ini disampaikan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dengan menyebut bahwa harga barang impor yang boleh dijual di e-commerce harus dipatok minal US$100.
"Tadi saya dengar dari Bu Oza (Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara), Bu harus ada pembatasan kalau yang e-commerce itu mestinya tidak boleh mengganggu yang produk UMKM. Itu luar biasa bagus, cuma bagaimna cara menerjemahkan di lapangan kita harus ngobrol" ujarnya saat memberi sambutan di Road to Business Matching Tahap VI - Indonesia Catalogue Expo and Forum (BM VI - ICEF), Jumat (28/7/2023).
Heru menuturkan, Presiden Joko Widodo dan para menterinya telah memerintahkan jajarannya untuk mencari cara memanfaatkan dan mengoptimalkan produk-produk dalam negeri yang terbaik. "Nah, kemudian kita berpikir, berkumpul seperti ini, maka lahirlah ide yang sederhana sebenarnya, yaitu kita bersama-sama melakukan pengadaan, pengadaan bersama," katanya.
Pengadaan bersama dimaksud, menghilangkan kebijakan lama yang dilakukan masing-masing dari setiap satuan kerja (satker), menjadi hanya di tingkat Kementerian/Lembaga. Karena dinilai jauh lebih efisien dan efektif, ide ini berkembang sehingga pengadaan dilakukan antar-K/L.
"Alhamdulillah, saya tidak menyebut angkanya, tetapi harganya itu bisa menjadi tidak lebih dari separuh, ini kan dahsyat, luar biasa. Sehingga, kalau ini bisa kita kembangkan terus, maka mudah-mudahan ini bisa Indonesia bisa menjadi lebih mandiri," ungkap Heru.