Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kanan) memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal)

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari golongan super kaya di Indonesia mencapai Rp3,5 triliun.

Angka tersebut berasal dari 5.443 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melaporkan pendapatan di atas Rp5 miliar per tahun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

"Menggunakan basis SPT yang kami dapatkan per Juli kemarin, SPT PPh Orang Pribadi ada sekitar 5.443 wajib pajak yang melaporkan PPh dengan tarif bracket 35 persen dari sekitar 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (11/8).

Seusai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), golongan WP OP super kaya tersebut dikenakan tarif 35 persen. UU HPP sendiri membagi tarif PPh OP ke dalam lima golongan yang tarif pajak tertingginya tarif 35 persen.

Di luar itu, untuk WP OP dengan penghasilan Rp0-60 juta, dikenakan tarif 5 persen; penghasilan Rp60-250 juta dikenakan tarif 15 persen; penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta kena tarif 25 persen; dan penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif Rp30 persen.

"Setorannya sekitar Rp3,5 triliun dari Rp10,6 triliun. PPh Orang Pribadi ya, bukan potongan pemungutan dari karyawan. Ini sekitar Rp3,5 triliun dari Rp10,6 triliun setoran dari PPh Orang Pribadi," kata Suryo.

Hitungan setoran pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di