Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, merespons keberatan Freeport-McMoran Inc—induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI)—atas pengenaan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat tembaga yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 71 tahun 2023 tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni bersifat prevailing atau pajak tidak tetap.
"Kami melihat Peraturan Pemerintah-nya itu mengatakan bahwa bea keluar itu bentuknya adalah prevailing, jadi itu sesuai dengan aturan, dan tidak ada yang membingungkan," ujarnya ketika ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (16/8).
Febrio juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan belum berencana bertemu dengan Freeport terkait keberatan atas bea keluar yang mengemuka. Meski demikian, dia mengatakan bahwa pengenaan tarif tersebut akan terus dievaluasi oleh pemerintah.
"Saya rasa enggak perlu [bertemu]. Ini sudah jelas peraturan perundang-undangannya. Nanti kita lihat dan evaluasi bersama," katanya.
Sebelumnya, Freeport-McMoran berencana memprotes tarif bea ekspor konsentrat tembaga yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli lalu.
Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes, dalam dokumen laporan triwulan II-2023 Freeport-McMoran kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS, menyebut bahwa PMK 71/2023 berpotensi mengurangi kredit kas bersih per unit PTFI sebesar U$0,19 per pon tembaga pada paruh kedua 2023—berdasarkan volume penjualan dan perkiraan harga logam saat ini.
"PTFI tengah melanjutkan pembicaraan dengan pemerintah Indonesia mengenai penerapan aturan baru ini, dan akan menggugat serta berupaya mendapatkan pemulihan atas setiap penilaian yang diterapkan," tulisnya, dikutip Selasa (8/8).