Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Kementerian Investasi Bakal Terbitkan KITAS, Target Selesai 6 Hari

2 min read
Kementerian Investasi Bakal Terbitkan KITAS, Target Selesai 6 Hari
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani/Dok. FORTUNE IDN/Desy Y.
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan memusatkan penerbitan KITAS untuk tenaga kerja asing, dengan kebijakan mulai berlaku dalam dua bulan mendatang.
  • Integrasi layanan disepakati bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menyederhanakan perizinan dan memberi kepastian bagi investor.
  • Pemerintah menargetkan KITAS terbit otomatis dalam enam hari setelah syarat terpenuhi, sembari mengoptimalkan OSS dan mekanisme fiktif positif yang telah menyetujui lebih dari 370 izin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah akan memusatkan layanan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menargetkan proses penerbitan dokumen tersebut dapat rampung dalam waktu enam hari.

Rosan mengatakan pengalihan layanan tersebut akan mulai berlaku dalam dua bulan mendatang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan proses perizinan bagi investor, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.

"Dalam dua bulan ke depan, semua KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi kami," katanya dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10).

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiga kementerian sebelumnya menandatangani Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi layanan TKA untuk mendukung kegiatan penanaman modal pada awal September 2026.

Dengan skema baru tersebut, proses pengajuan KITAS nantinya akan terintegrasi melalui Kementerian Investasi. Rosan mengatakan kesepakatan itu telah ditandatangani oleh ketiga kementerian.

"Kami sudah sepakat, kami bertiga sudah menandatangani kerja sama tersebut," ujarnya.

Menurut Rosan, penyederhanaan proses tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian yang lebih besar kepada investor. Kecepatan pengurusan perizinan dinilai menjadi salah satu pertimbangan penting bagi investor ketika menentukan lokasi penanaman modal.

Oleh karena itu, pemerintah menargetkan proses penerbitan KITAS dapat diselesaikan dalam enam hari. Rosan bahkan mengatakan dokumen tersebut nantinya akan diterbitkan secara otomatis setelah seluruh proses persyaratan terpenuhi.

"Jadi semua KITAS, Anda hanya perlu menunggu 6 hari. Dan kami akan menerbitkannya secara otomatis," ujarnya.

Tak hanya pengintegrasian layanan TKA, Rosan mengatakan pemerintah juga mendorong kepastian proses perizinan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut dia, hingga saat ini sudah lebih dari 370 perizinan yang disetujui menggunakan mekanisme fiktif positif. Skema tersebut memungkinkan perizinan dianggap disetujui apabila batas waktu pelayanan yang ditetapkan pemerintah telah terlewati tanpa keputusan.

Capaian itu bertambah dari laporan Rosan pada 16 September 2026. Saat itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat lebih dari 300 perizinan telah diterbitkan melalui mekanisme serupa berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Ini akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia,” ucap Rosan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More