Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IMAGE BPJS KESEHATAN 19 AGUSTUS.jpeg
Indonesia telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Pencapaian ini menandai bahwa hampir seluruh penduduk telah memperoleh akses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (dok. BPJS Kesehatan)

Intinya sih...

  • Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan lebih dari 80% pada akhir 2025

  • 29 provinsi telah mencapai status UHC 98%

  • BPJS Kesehatan menjalin delapan kerja sama internasional dan memperkuat program anti-kecurangan JKN

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE BPJS Kesehatan mencatat sejumlah capaian dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang 2025. Dari sisi kepesertaan, hingga 30 November 2025, jumlah peserta Program JKN tercatat mencapai 283.096.765 jiwa atau setara dengan 98,75 persen dari jumlah penduduk. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti juga mengungkapkan, tingkat keaktifan peserta hingga akhir tahun mencapai lebih dari 80 persen. “BPJS Kesehatan telah menunjukkan kinerja yang solid dalam memberikan perlindungan finansial dan memastikan layanan kesehatan dapat diakses masyarakat secara luas,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12).

Melalui Program JKN, masyarakat dapat mengakses layanan rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan medis spesialistik tanpa harus menanggung biaya pelayanan kesehatan secara langsung.

29 provinsi telah mencapai status UHC 98%

salah satu peserta JKN, Eka Istoryna (42), ia mengaku bahwa dirinya telah merasakan manfaat besar dari Program JKN. (Dok. BPJS Kesehatan)

Dukungan pemerintah daerah terhadap program ini juga terus menguat, dengan 29 provinsi serta 367 kabupaten/kota telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) minimal 98 persen cakupan kepesertaan.

Penguatan penyelenggaraan Program JKN ditopang oleh kemitraan dengan fasilitas kesehatan. Hingga 30 November 2025, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 33.533 fasilitas kesehatan, terdiri dari 23.667 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.177 rumah sakit, serta 6.689 sarana penunjang seperti apotek, laboratorium, dan optik.

“Komitmen faskes dalam memberikan layanan sesuai standar dan prinsip kendali mutu serta kendali biaya menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan program,” ujar Ghufron.

Di tingkat global, BPJS Kesehatan terus memperluas jejaring kerja sama internasional. Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan menjalin delapan kerja sama dengan sejumlah negara. Sementara itu, pada akhir 2025, BPJS Kesehatan memperkuat program anti-kecurangan (anti-fraud) JKN melalui kolaborasi dengan enam negara mitra, yakni Mesir, China, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani.

Masa jabatan akan segera berakhir di 2026, ini strategi Ali Ghufron

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghuron Mukti. (IDN Times/Pitoko)

Di sisi lain, masa jabatan Ali Ghufron Mukti juga akan berakhir pada 2026 mendatang seiring dengan seleksi direksi BPJS 2026-2031 yang tengah berjalan. Ghufron sendiri telah menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan sejak Februari 2021.

Untuk itu, lanjut Ghufron, memasuki 2026, BPJS Kesehatan menyiapkan penguatan strategi untuk menjaga keberlanjutan program dan kualitas layanan kesehatan. Ia memandang BPJS Kesehatan pada periode 2026 memasuki fase krusial dalam penguatan penyelenggaraan Program JKN. Kompleksitas tantangan menuntut penguatan kapabilitas organisasi dan integrasi penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan para pemangku kepentingan.

“Fokus strategi tahun 2026 diarahkan pada penguatan kapabilitas badan dan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang terintegrasi, dengan empat prioritas utama, yakni kesinambungan Dana Jaminan Sosial, penguatan retensi dan reaktivasi peserta, peningkatan akses dan mutu layanan, serta penguatan tata kelola dan efektivitas biaya pelayanan kesehatan,” katanya.

Langkah tersebut akan didukung melalui transformasi digital, optimalisasi penerimaan dan kepatuhan pembayaran iuran, serta pengendalian biaya pelayanan kesehatan yang lebih terukur dan bebas dari praktik kecurangan, dengan tetap menjaga mutu layanan.

Editorial Team