Skema CoB BPJS Kesehatan Disahkan, Layanan Ditingkatkan

- Skema COB antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah disahkan oleh Kementerian Kesehatan
- Pemegang polis JKN diberikan dua jalur akses layanan, melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau langsung ke rumah sakit komersial
- BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme COB sudah berjalan dan didukung regulasi yang lebih luas
Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa skema terbaru Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah resmi disahkan oleh Kementerian Kesehatan. Regulasi tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1117/2025, yang juga akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan.
Dalam keputusan ini, pemegang polis yang juga peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberikan dua jalur akses layanan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut skema tersebut memberikan kejelasan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
Jalur pertama: Lewat fasilitas kesehatan tingkat pertama
Pada jalur pertama, peserta harus mengikuti alur layanan BPJS Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga penerapan critical pathway dan penilaian medical efficacy.
Dalam skema ini, batas pertanggungan ditetapkan maksimal 250 persen dari tarif JKN. Dari total tersebut, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen, sementara perusahaan asuransi swasta dapat menanggung hingga 175 persen.
Jalur kedua: Langsung ke rumah sakit komersial
Jalur kedua memungkinkan peserta mengakses layanan rumah sakit komersial tanpa harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama. Syarat utamanya adalah peserta tetap aktif dalam program JKN dan telah membayar iuran.
Pada jalur ini, perusahaan asuransi dapat menanggung biaya layanan hingga 250 persen. Skema ini dianggap memberi fleksibilitas lebih bagi pemegang polis sekaligus memperjelas koordinasi manfaat antara JKN dan asuransi swasta.
BPJS: CoB sudah berjalan dan didukung regulasi yang lebih luas
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme COB sebenarnya sudah mulai diterapkan pada Juli 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa peserta dapat memanfaatkan koordinasi manfaat tersebut dalam peningkatan layanan.
Ia menjelaskan bahwa biaya tambahan dalam peningkatan layanan diatur maksimal Rp400.000, yang dapat ditanggung mandiri, dibayarkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja, atau menggunakan asuransi kesehatan tambahan.
Dalam kesempatan berbeda, Ghufron juga menjelaskan kebutuhan kolaborasi pendanaan antara pemerintah dan sektor swasta. Ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tengah mengembangkan model kerja sama publik–swasta (public-private partnership).
Menurutnya, kerja sama dengan sektor swasta sangat diperlukan sebagai skema pembiayaan layanan kesehatan yang lebih berkelanjutan. Hal itulah yang mendasari public-private partnership, yaitu kerja sama antara swasta dan pemerintah.
Dukungan regulatif terhadap koordinasi manfaat juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 51 ayat (1) menjelaskan bahwa peserta dapat meningkatkan layanan di atas hak kelasnya, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya. Ayat (2) menyebutkan bahwa selisih tersebut dapat dibayar oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Namun pemerintah menetapkan larangan peningkatan layanan bagi beberapa kelompok, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Bukan Pekerja dengan hak perawatan kelas III, dan peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK beserta keluarganya.
FAQ seputar skema CoB BPJS dan asuransi swasta
| Apa itu skema COB antara BPJS dan asuransi swasta? | COB atau coordination of benefit adalah mekanisme pembagian manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta untuk menanggung biaya layanan peserta. |
| Apa perbedaan dua jalur COB yang baru disahkan? | Jalur pertama mengikuti prosedur BPJS melalui faskes tingkat pertama, sedangkan jalur kedua memungkinkan peserta langsung ke rumah sakit komersial. |
| Berapa batas biaya tambahan yang dapat ditanggung dalam COB? | Menurut BPJS Kesehatan, tambahan biaya manfaat saat ini maksimal Rp400.000 dan dapat dibayar mandiri, oleh perusahaan, atau asuransi tambahan. |


















