Jakarta, FORTUNE – Badan Gizi Nasional (BGN) telah melaporkan terdapat lebih dari 4.700 kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Januari hingga 22 September 2025. Kabar ini tentu membuat khawatir masyarakat luas. Lantas apakah korban keracunan makanan dari MBG ini bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya akan menanggung biaya perawatan korban keracunan MBG asalkan kasus tersebut tidak berstatus kejadian luar biasa (KLB), epidemi, atau pandemi.
“Sepanjang tidak ada deklarasi, bahwa kasus (keracunan) itu terkait dengan epidemi masih bisa ditanggung BPJS Kesehatan," ujar Ghufron pada acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan 2025 di Jakarta, Kamis (9/10).
Ia menyebut, bila penyebaran penyakit semakin menyeluruh dan meluas seperti endemi dan pandemi, maka Pemerintah pusat akan menanggung biaya perobatan korban seperti pandemi covid-19. Seperti diketahui, endemi adalah penyebaran penyakit yang penyebarannya relatif terkendali dan stabil di wilayah tertentu. Sedangkan pandemi adalah penyakit yang menyebar luas secara global.
Untuk itu, Ghufron berharap masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya perobatan yang diakibatkan dari keracunan MBG dan akan ditanggung asalkan anak atau keluarga tersebut telah menjadi peserta aktif dari Program JKN BPJS Kesehatan.