Jakarta, FORTUNE - Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding membuat warga resah. Modus korupsi berupa manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Sehingga, BBM jenis Pertamax yang beredar diduga kuat merupakan hasil “oplosan” dari BBM jenis Pertalite.
Center of Economic and Law Studies (Celios) bahkan menghitung nilai kerugian konsumen secara langsung sebesar Rp 47 miliar per hari atau Rp17,4 triliun selama satu tahun praktik pengoplosan.
“Hingga saat ini pemerintah hanya fokus kepada kerugian negara, namun tidak menghitung kerugian masyarakat sebagai konsumen Pertamax. Terdapat kerugian konsumen atau consumer loss yang ditimbulkan akibat adanya kasus Pertamax Oplosan," kata Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (3/3).