Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membuka peluang pemberian insentif bagi para perusahaan yang berpartisipasi dalam peta jalan pengurangan sampah nasional. Tujuannya, demi meraih target 100 persen pengelolaan sampah nasional pada 2029.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Agus Rusly, saat ini, tingkat pengelolaan sampah nasional Indonesia baru mencapai 39,1 persen. Hingga akhir tahun, pemerintah menargetkan angkanya meningkat menjadi 51,2 persen.
Sebagai konteks, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 mewajibkan seluruh produsen untuk terlibat dalam peta jalan pengurangan sampah dengan target pengurangan sampah oleh produsen mencapai 30 persen pada 2029. Seluruh produsen di berbagai industri diharapkan berpartisipasi, termasuk makanan-minuman.
Namun, pada praktiknya, belum semua produsen industri tersebut berpartisipasi. "Industri makanan-minuman, setahu saya, jumlah [produsen] lebih dari 8.500. Yang sudah ikut dalam peta jalan mungkin kurang dari 100," kata Agus di Habitate Jakarta, Selasa (26/8).
Untuk itu, terdapat opsi memberikan insentif bagi para produsen yang berpartisipasi dalam peta jalan tersebut. Misalnya, dalam bentuk fasilitas importasi lebih murah untuk pengadaan bahan atau alat-alat pengolahan limbah produksi.
"Harusnya ada insentif karena industri sebenarnya juga mengeluarkan biaya untuk upaya ini, sehingga pemerintah harus memikirkan adanya insentif terhadap teman-teman industri saat mereka ingin melakukan pengelolaan sampah lanjutan," kata Agus.
Sejalan dengan itu, penegakan sanksi juga tak luput dari opsi demi mendorong partisipasi para produsen makanan-minuman. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi produsen yang tidak ikut serta dalam peta jalan pengurangan sampah. Untuk saat ini, sanksi yang berlaku masih bersifat administratif.