Jakarta, FORTUNE – Korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya terkadang harus memerlukan tindakan medis secara cepat di Rumah Sakit (RS). Namun, tak jarang banyak masyarakat yang belum memahami apakah biaya perawatan medis dari kecelakaan ini bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanismenya.
Ia menyatakan, BPJS Kesehatan siap menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal. Artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Dengan demikian, bila kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja.