Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IMG_20250728_120439.jpg
Kecelakaan lalu lintas terjadi di JTTS KM 38+200 Jalur B Ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Minggu (27/7/2025) pukul 14.25 WIB. (Dok. Sat PJR Ditlantas Polda Lampung).

Intinya sih...

  • BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, tanpa melibatkan kendaraan lain.

  • Korban kecelakaan harus membuat laporan polisi, karena menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Jika dianggap kecelakaan ganda, tanggungan pertama adalah Jasa Raharja.

  • Jika biaya pelayanan kesehatan melebihi batasan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminannya dialihkan ke BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen sesuai ketentuan yang berlaku.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya terkadang harus memerlukan tindakan medis secara cepat di Rumah Sakit (RS). Namun, tak jarang banyak masyarakat yang belum memahami apakah biaya perawatan medis dari kecelakaan ini bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanismenya.

Ia menyatakan, BPJS Kesehatan siap menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal. Artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Dengan demikian, bila kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja.

Korban harus buat laporan polisi saat kecelakaan

Petugas kepolisian menangani kasus kecelakaan lalulintas di jalan utama Denpasar-Gilimanuk wilayah Kabupaten Jembrana pada Minggu sore (3/8/2025).(Dok.Istimewa)

Untuk itu, menurutnya penting bagi para keluarga korban untuk mengurus laporan polisi saat kejadian kecelakaan. Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus laporan polisi. 

“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” kata Rizzky melalui keterangan resmi di Jakarta (11/8).

Jadi, apabila laporan polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta. 

Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau Taspen sesuai ketentuan yang berlaku.

Editorial Team