Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kedutaan Besar Jepang di Indonesia untuk mengakselerasi kerja sama dalam pengawasan persaingan usaha di pasar digital.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Kanasugi Kenji, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, dengan Ukay Karyadi, Ketua KPPU, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (18/4).
Dalam pertemuan, kedua pihak juga memandang perlu adanya peningkatan upaya kepatuhan pelaku usaha Jepang di Indonesia atas hukum persaingan usaha dan pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Ukay dalam pertemuan mengungkapkan urgensi pengaturan persaingan usaha di pasar digital melalui suatu Undang-Undang pasar digital.
"Dalam mengedepankan isu tersebut, perlu disusun suatu kajian yang komprehensif atas pentingnya Undang Undang pasar digital dan bagaimana Undang-Undang dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan bagi pelanggaran persaingan usaha di pasar digital," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (19/4).
Selain itu turut dibutuhkan adanya suatu program bagi pengembangan kapasitas internal dalam melaksanakan pengawasan di pasar digital.