Jakarta, FORTUNE – Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
Bahkan, kediaman Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, ikut menjadi sasaran penggeledahan pada Jumat, 15 Agustus 2025. Hanya dalam waktu enam hari setelah status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK langsung melakukan langkah-langkah tegas, termasuk pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dianggap relevan dengan perkara ini.
Untuk memahami bagaimana perkara ini berkembang, berikut kronologi kasus korupsi haji selengkapnya.