Langkah tegas kembali diambil KPK pada 11 Agustus 2025. Lembaga antirasuah tersebut mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi beberapa nama penting, termasuk Yaqut, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Mashyur.
Menurut KPK, keberadaan mereka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan, sehingga para pihak terkait harus tetap berada di Indonesia hingga proses hukum berjalan.
Tak cukup sampai di situ, sepekan setelah status naik ke penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan. Beberapa lokasi yang disasar meliputi kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, serta kantor swasta penyedia jasa perjalanan haji.
Di kantor Maktour Travel, penyidik mendapati indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti. Tindakan tersebut membuat KPK mempertimbangkan penerapan pasal obstruction of justice bagi pihak yang diduga merintangi penyidikan.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, aset properti, barang elektronik, hingga satu unit mobil dari lokasi berbeda. Pada 15 Agustus 2025, giliran rumah Yaqut di Jakarta Timur yang digeledah. Meski hasil penggeledahan belum diungkapkan ke publik, langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengurai dugaan rasuah tersebut.