Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-11-07 at 08.58.34 (8).jpeg
Melani Mecima Pro jalani cek kesahatan sebelum dilimpahkan ke Kejati DKI. (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, FORTUNE - Kasus yang menyeret nama Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro), Franciska Dwi Meilani, telah masuk meja hijau. Persidangan atas dugaan penggelapan dana investor pada konser TWICE di Jakarta itu akan berlanjut pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Muda Hengki Charles Pangaribuan menyebut, Melani melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selaku pengendali dan otoritas tunggal rekening perusahaan Mecimapro, Melani tidak mengembalikan biaya proyek konser TWICE dari PT Media Inspirasi Bangsa (PT MIB) sesuai perjanjian antara kedua pihak. "Atas perbuatan terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT MIB, mengakibatkan kerugian terhadap PT MIB sebesar Rp10 miliar," demikian dikutip dari surat tuntutan JPU, dikutip dari situs web Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/12).

Dua dakwaan dalam surat tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang perdana pada Selasa (2/12). Kasus tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/11) dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL.

Sidang ditunda karena penasihat hukum Melani, selaku terdakwa, mengajukan eksepsi atau keberatan. Agenda eksepsi dari terdakwa akan dibahas apda sidang kedua di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/12) pukul 13.45 WIB.

Kronologi kasus Melani Mecimapro yang dilaporkan investor

Lantas, bagaimana kronologi dari kasus Melani Mecimapro tersebut? Berikut ini ringkasan informasinya, dilansir dari data resmi di situs web PN Jakarta Selatan:

  • 28 Agustus 2023

Melani mengirimkan proposal penyelenggaraan proyek konser musik TWICE di Jakarta kepada pihak PT MIB. Ini dilakukan karena sebelumnya kedua pihak pernah bekerja sama dalam penyelenggaran jumpa fans aktor Korea Selatan (Korsel), Kim Seon Ho pada 2023 dan berjalan lancar. Kedua pihak pun menyepakati kerja sama untuk melaksanakan konser TWICE di Jakarta pada Desember 2023.

  • September 2023

Melani menemui saksi dari PT MIB untuk bernegosiasi harga terhadap proyek kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta. Kedua pihak sepakat untuk membiayai proyek tersebut sebesar Rp10 miliar, dengan keuntungan kerja sama sebesar 23 persen setelah kerja sama itu terlaksana.

  • 17 Oktober 2023

Melani menandatangani Surat Perjanjian Nomor 123/LEGAL-IDN/X/2023 secara sirkuler. Lalu, surat tersebut ia kirimkan kepada PT MIB bersama invoice biaya proyek senilai Rp10 miliar.

Dalam perjanjian itu, Mecimapro dan PT MIB sepakat bekerja sama dalam produksi proyek konser TWICE di Jakarta dengan dana yang PT MIB serahkan untuk kebutuhan produksi (senilai Rp10 miliar), dengan ketentuan:

- Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak konser selesai;

- Dalam alasan apapun, apabila proyek mengalami kegagalan dan/atau tidak memperoleh keuntungan, harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 miliar kepada PT MIB.

  • November 2023

Pada 3 November 2023, PT MIB melakukan transfer biaya produksi dari rekening bank MEDIA INSPIRASI BANGSA ke rekening PT MELANIA CITRA PERMATA (milik Mecimapro) sebanyak 9 kali pengiriman, dengan total uang yang ditransfer senilai Rp9 miliar.

Kemudian, pada 8 November 2023, PT MIB kembali mengirimkan biaya proyek sebesar Rp1 miliar ke rekening Mecimapro tersebut.

  • 23 Desember 2023

Mecimapro menyelenggarakan proyek konser TWICE di Jakarta International Stadium dengan berjalan lancar. Dalam surat tuntutan, konser itu dihitung selesai per 25 Desember 2023.

Atas terlaksananya konser itu, Mecimapro mengantongi pendapatan senilai Rp35,11 miliar, dengan detail pendapatan sebagai berikut:

- Pendapatan dari Tiket.com: Rp22,43 miliar.

- Pendapatan dari Tiket.com: Rp2,29 miliar.

- Pendapatan dari MCP Member dan Mecimashop: Rp10,26 miliar.

- Pendapatan dari Merchandise: hampir Rp135,55 juta.

Kendati demikian, Melani disebut tak melaporkan hasil keuangan proyek itu dan tak mengembalikan biaya proyek serta keuntungan kepada PT MIB.

  • 1 Maret 2024

PT MIB mengirimkan surat elektronik kepada Mecimapro, yang meminta laporan keuangan, karena sudah melewati batas waktu 60 hari sejak selesainya pelaksanaan konser TWICE di Jakarta. PT MIB juga meminta Mecimapro mengembalikan dana dan keuntungan.

Namun, Melani tak menanggapi surat elektronik tersebut.

  • Agustus 2024

Karena tidak kunjung mendapat balasan dari Melani dan Mecimapro, PT MIB melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya sebanyak 3 kali pada Agustus 2024, dengan perincian:

- Somasi I: dikirimkan pada 16 Agustus 2024 kepada Mecimapro, yang diterima oleh Mecimapro pada 19 Agustus 2024. Namun, tak ada tanggapan ataupun pemenuhan isi dari somasi itu dari Mecimapro.

- Somasi II: dikirimkan pada 22 Agustus 2024 kepada Mecimapro, yang diterima oleh Mecimapro pada 23 Agustus 2024. Hasilnya serupa dengan somasi sebelumnya.

- Somasi III: dikirimkan pada 28 Agustus 2024 kepada Mecimapro, yang diterima oleh Mecimapro pada 28 Agustus 2024. Namun, Mecimapro kembali tak memberi tanggapan ataupun memenuhi isi dari somasi itu.

  • 3 September 2024

Karena Mecimapro tak memberi tanggapan atau memenuhi isi somasi-somasi itu, PT MIB mengirimkan surat pemberitahuan pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024. Pada pokoknya, surat itu berisi pemutusan perjanjian karena adanya syarat-syarat dan/atau ketentuan yang Mecimapro langgar.

Selain itu, PT MIB juga meminta Mecimapro mengembalikan biaya proyek senilai Rp10 miliar ke rekening PT MIB dalam waktu 3 hari kerja.

  • 12 September 2024

Mecimapro belum mengembalikan biaya proyek kepada PT MIB. Dus, PT MIB kembali mengirimkan somasi tertanggal 12 September 2024 melalui kuasa hukumnya kepada Mecimapro.

  • 19 September 2024

Tidak ada tanggapan dari Mecimapro, sehingga PT MIB kembali melayangkan somasi tertanggal 19 September 2024 kepada Mecimapro. Namun, Mecimapro tak juga mengembalikan biaya proyek Rp10 miliar.

  • Oktober 2024 sampai Juli 2025

Melani justru melakukan tarik tunai giro dari rekening Mecimapro yang disebut digunakan untuk kepentingannya, dengan perincian penarikan sebagai berikut:

- 1 Oktober 2024: Rp1,93 miliar.

- 7 Oktober 2024: Rp12,70 miliar.

- 21 Januari 2025: Rp5 miliar.

- 3 Februari 2025: hampir Rp46,92 miliar.

- 5 Februari 2025: Rp1,59 miliar.

- 18 Maret 2025: hampir Rp2,73 miliar.

- 23 April 2025: Rp2,24 miliar.

- 30 April 2025: Rp1,1 miliar.

- 2 Mei 2025: Rp7,42 miliar.

- 15 Juli 2025: hampir Rp5,62 miliar.

Editorial Team