Kronologi Korupsi Minyak Mentah: RON 90 Disulap RON 92

Intinya sih...
Tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018—2023.
Kronologi korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina mengungkapkan pemenuhan pasokan minyak bumi dari dalam negeri diabaikan, pengaturan produksi minyak mentah, impor, pemufakatan jahat, manipulasi pengadaan, penyalahgunaan pembelian produk kilang, dan mark-up kontrak pengiriman.
Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian Rp193,7 triliun.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018—2023.
Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.