Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 Arsjad Rasjid saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/9). (Dok. Humas Kadin)

Intinya sih...

  • Kadin Indonesia menyatakan pengumuman kepengurusan hasil Munaslub melanggar kesepakatan antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.
  • Kadin berpegang pada kesepakatan untuk menggelar Musyawarah Nasional setelah pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto.
  • Pengurus organisasi harus selalu mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia demi menjaga nama baik dan integritas sebagai mitra strategis pemerintah.

Jakarta, FORTUNE - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Arsjad Rasjid, dan Anindya Bakrie di kediaman Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Jumat (27/9). 

“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, dalam keterangan resmi, Senin (7/10).

Editorial Team

Tonton lebih seru di