Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan tantangan teknis yang menyebabkan belum maksimalnya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 oleh wajib pajak di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa sistem Coretax yang digunakan untuk melaporkan pajak masih sering mengalami kendala buffering. “Jadi memang bebannya sistem itu luar biasa jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya, data yang harus direkonfirmasi supaya lebih memberikan kepastian pelayanan, kepastian hukum juga itu jauh lebih detail dari tahun-tahun sebelumnya, jadi bahkan data biometrik juga,” ujarnya di Jakarta, dikutip Senin (30/3).
Menurutnya, setiap data yang masuk ke coretax akan divalidasi dengan database eksternal selaku pembanding seperti data Dukcapil dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan DJP tidak memiliki kontrol atas data eksternal tersebut. Untuk itu, DJP berupaya memasukkan seluruh data eksternal ke dalam data warehouse milik DJP. Meski demikian, masih terdapat data dari sistem lama yang harus disesuaikan dengan sistem baru.
Bimo juga mengatakan bahwa lumrah bagi masyarakat untuk belum memahami Coretax dengan baik, mengingat sistem ini baru resmi diberlakukan pada tahun 2026. Untuk itu, DJP secara aktif “menjemput bola” dengan tetap membuka layanan di masa libur Lebaran 2026. “Kemarin pas liburan lebaran aja itu minimum 10 ribu sampai 20 ribu SPT masuk,” katanya.
DJP mengungkapkan, saat ini kapasitas pelaporan SPT yang masuk dalam Coretax sejumlah 390 ribu SPT per hari. “Penyedia jasa aplikasi perpajakan itu bisa mengurangi beban bandwidth, kami juga sedang upayakan untuk ukur kapasitas per hari,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan adanya kendala teknis pada sistem perpajakan tersebut disinyalir muncul akibat adanya praktik curang di internal kementeriannya. Ia menyeut ada vendor yang sebelumnya telah diputus kontrak karena pelayanannya yang buruk, namun dimasukkan kembali secara diam-diam untuk mengelola sistem tersebut.
Purbaya menegaskan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengidentifikasi oknum yang memasukkan kembali vendor tersebut. Ia juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. “Nanti saya akan periksa lagi siapa yang masukin lagi vendor itu, kita akan tindak,” kata Purbaya, dikutip Senin (30/3).
Sementara itu, hingga 29 Maret 2026, tercatat 9.751.452 SPT yang telah dilaporkan. Angka ini masih di bawah target DJP yakni 15 juta SPT. Batas pelaporan SPT adalah 30 April 2026.
