Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Kemenkeu Respons Isu Kurang Bayar Rp50 Juta di SPT Purbaya

Kemenkeu Respons Isu Kurang Bayar Rp50 Juta di SPT Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Halal Bihalal bersama Media. (IDN Times/Triyan).
Intinya Sih
  • Kemenkeu menjelaskan isu kurang bayar Rp50 juta pada SPT Menkeu disebabkan selisih antara pajak terutang dan potongan, terutama karena penerapan tarif progresif dari beberapa sumber penghasilan.
  • Menteri Keuangan telah melaporkan SPT Tahunan 2025 tepat waktu sesuai ketentuan, sementara sistem Coretax kini mempermudah pelaporan dengan data perpajakan otomatis yang lebih akurat.
  • Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026, dengan total 9.072.935 SPT telah diterima per 25 Maret 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pemberitaan mengenai Menteri Keuangan (Menkeu) kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan bahwa kurang bayar tersebut disebabkan oleh adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif.

Ia mengatakan, dalam sistem perpajakan, kurang bayar merupakan hal yang dapat terjadi, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber. “Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).

Meski demikian, Kemenkeu menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.

“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” katanya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait hal ini silahkan cek unggahan berikut: s.kemenkeu.go.id/SPTKurangBayarMenkeu.

Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) menjadi 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat pelaporan SPT ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Per 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 9.072.935.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More