Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
CEO Bomba Grup, Todotua Pasaribu. (instagram.com/todotua_p)
CEO Bomba Grup, Todotua Pasaribu. (instagram.com/todotua_p)

Intinya sih...

  • Potensi investasi Rp1.500 triliun belum terealisasi sepanjang 2022—2024

  • Penyebab utama mandeknya investasi adalah masalah perizinan dan regulasi

  • Pemerintah menerbitkan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyatakan sekitar Rp1.500 triliun potensi investasi belum kunjung terealisasi sepanjang 2022—2024.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengatakan banyak calon investor telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tercatat dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“[Terdapat] unrealized investment—potensi investasi yang bisa terjadi tetapi tidak bisa terjadi—karena beberapa hal,” kata Todotua dalam Forum Investasi Nasional 2025 yang disiarkan secara virtual, Kamis (13/11).

Todotua menyatakan penyebab utama mandeknya investasi adalah masalah perizinan dan regulasi, disusul persoalan di lapangan. Adanya gangguan keamanan terhadap calon investor di Jawa Barat pada kuartal I—II 2025 disebut menjadi gambaran nyata.

Insiden itu menimpa calon investor Grup Chandra Asri di Cilegon, yang sempat menghadapi aksi ilegal hingga berujung pada proses pidana.

“Urusan-urusan begini itu berkontribusi terhadap 15 sampai 40 persen daripada cost,” ujarnya.

Dampaknya signifikan—mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga Gubernur Jawa Barat pun harus turun tangan untuk memulihkan situasi.

Masalah-masalah seperti ini, tegas Todotua, menggerus daya saing Indonesia sebagai lokasi investasi.

“Kalau negara ini produksinya tidak memiliki daya saing, buat apa? Resources bisa ada di sini, tapi diolah di tempat orang,” katanya.

Reformasi perizinan lewat PP 28/2025

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah telah menerbitkan PP No. 28/2025 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Regulasi ini membawa dua substansi baru yang disebut krusial bagi dunia usaha.

Pertama, service level agreement (SLA) yang memberikan batas waktu jelas untuk setiap tahapan perizinan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin.

Kedua, kebijakan fiktif positif, yakni izin usaha otomatis terbit jika instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA.

“Pelaku usaha selalu tanya, ‘Berapa lama ngurus izin?’ Ini kan susah. Nah, ini kita bikin namanya fiktif positif,” kata Todotua.

Dia menegaskan investasi merupakan komponen terbesar kedua dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada kuartal III-2025, investasi menyumbang 29,09 persen, hanya kalah dari konsumsi rumah tangga yang mencapai 53,14 persen.

Karena itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi terus berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih ramah investor agar target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029 dapat tercapai.

Todotua mengatakan target investasi periode 2024—2029 dipatok Rp13.000 triliun, jauh lebih tinggi dari realisasi Rp9.200 triliun pada 2014—2024.

 

Editorial Team