Menaker: Proses Penetapan Upah Minimum 2023 Dimulai Agustus

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memaparkan jadwal persiapan hingga penetapan upah minimum (UM) 2023 di tahun ini. Ia menuturkan, tahapan itu dimulai dari koordinasi dengan BPS dalam rangka penyiapan data, koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menjaga kondusifitas penetapan UM, dialog dengan stakeholder terkait, serta melaksanakan forum konsolidasi persiapan penetapan UM.
"Kami sudah bisa memetakan, membuat alur, dari bulan Agustus sampai Desember 2022 nantinya," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI, Senin (22/8).
Secara terperinci, ia menjelaskan bahwa selama Agustus Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan BPS terkait kesepakatan teknis penyediaan data serta koordinasi penetapan UM. Lalu pada September kementeriannya akan mengeluarkan surat menteri ketenagakerjaan ke BPS tentang permintaan data secara resmi yang ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Setelahnya di bulan yang sama BPS akan melakukan pengolahan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan UM 2023.
Setelah proses pengolahan data selesai menteri ketenagakerjaan akan menyampaikan data dari BPS kepada seluruh gubernur pada November 2022. Seiring dengan hal tersebut hampir ketenagakerjaan juga akan mengeluarkan surat tentang dukungan penetapan upah minimum kepada kementerian/lembaga terkait serta melakukan rapat koordinasi dengan kepala dinas dan sekretaris daerah.
Selanjutnya, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan mulai ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing daerah. Penetapan UMP akan dimulai 21 November, sementara UMK pada 30 November.
Setelahnya, pada Desember 2002 pemerintah akan melakukan evaluasi penetapan upah minimum serta menyurati menteri dalam negeri apabila ada upah minimum yang tidak sesuai ketentuan.