Jakarta, FORTUNE - Kepemilikan tanah menjadi perbincangan belakangan ini setelah dibahas dalam debat calon presiden (capres) pada Minggu (7/1). Hal itu bermula ketika capres nomor urut 1, Anies Baswedan, melontarkan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, hal terkait penguasaan lahan 340.000 hektare.
Dalam debat itu, Anies juga menyinggung hal tentang Prabowo selaku Menteri Pertahanan (Menhan) yang mengendalikan lahan luas, tetapi justru banyak anggota TNI belum memiliki rumah dinas.
Pernyataan Anies itu lalu dibantah Prabowo. Mantan Danjen Kopassus itu menyebut Anies salah menyebutkan data.
Menurutnya, dalam kesempatan lain setelah acara debat, lahan yang dikuasainya melalui perusahaannya mencapai hampir 500.000 hektare.
"Saya waktu itu saksinya ada, bisa dicek sama Jokowi sendiri. Saya menyampaikan, 'Bapak Presiden saya sebelum menjadi menteri, saya pengusaha, saya menguasai lahan hak guna usaha'. Kemarin juga [Anies] salah-salah melulu. Itu bukan 340.000 hektare, mendekati 500.000 hektare," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan sebagian besar penguasaan lahan itu berbentuk Hak Guna Usaha (HGU), dan lahan berstatus tersebut dapat dikembalikan ke negara kapan saja jika dibutuhkan.
Lantas, apa itu HGU? Bagaimana kriteria dan luasan yang dapat dikuasai oleh perorangan dan perusahaan? Berikut penjelasannya.