Mengenal Apa itu HGU, Alasan Prabowo Menguasai Lahan 500 Ribu Ha

Jakarta, FORTUNE - Kepemilikan tanah menjadi perbincangan belakangan ini setelah dibahas dalam debat calon presiden (capres) pada Minggu (7/1). Hal itu bermula ketika capres nomor urut 1, Anies Baswedan, melontarkan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, hal terkait penguasaan lahan 340.000 hektare.
Dalam debat itu, Anies juga menyinggung hal tentang Prabowo selaku Menteri Pertahanan (Menhan) yang mengendalikan lahan luas, tetapi justru banyak anggota TNI belum memiliki rumah dinas.
Pernyataan Anies itu lalu dibantah Prabowo. Mantan Danjen Kopassus itu menyebut Anies salah menyebutkan data.
Menurutnya, dalam kesempatan lain setelah acara debat, lahan yang dikuasainya melalui perusahaannya mencapai hampir 500.000 hektare.
"Saya waktu itu saksinya ada, bisa dicek sama Jokowi sendiri. Saya menyampaikan, 'Bapak Presiden saya sebelum menjadi menteri, saya pengusaha, saya menguasai lahan hak guna usaha'. Kemarin juga [Anies] salah-salah melulu. Itu bukan 340.000 hektare, mendekati 500.000 hektare," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan sebagian besar penguasaan lahan itu berbentuk Hak Guna Usaha (HGU), dan lahan berstatus tersebut dapat dikembalikan ke negara kapan saja jika dibutuhkan.
Lantas, apa itu HGU? Bagaimana kriteria dan luasan yang dapat dikuasai oleh perorangan dan perusahaan? Berikut penjelasannya.
Mengenal HGU
HGU atau Hak Guna Usaha adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.
Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5/1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Ada rupa-rupa jenis penguasaan lahan yang diatur oleh negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, yakni hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak untuk untuk membuka tanah, hak memungut hasil, serta beberapa hak yang bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.