Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IMG_4012.jpeg
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (dok. YouTube TVR Parlemen)

Intinya sih...

  • Kementerian Keuangan merespons penonaktifan peserta PBI JKN yang mendadak, jumlahnya mencapai 11 juta peserta pada bulan Februari.

  • Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp247,3 triliun pada 2026 untuk mendorong efektivitas program JKN.

  • Penonaktifan peserta PBI JKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons kasus penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).

Menteri Keuanganm Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan, jumlah penghapusan PBI JKN pada bulan Februari 2026 menjadi 11 juta. Angka ini lebih dari 10 persen dari keseluruhan 96,8 juta peserta nasional. Padahal, sebelumnya, angka penghapusan PBI JKN pada bulan Januari 2026 tercatat hanya 516 ribu.

“Jadi ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujarnya di Rapat Konsultasi Terkait Perbaikan Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di DPR, Senin (9/2).

Purbaya mengatakan, jumlah angka penghapusan tersebut cukup signifikan. Sementara itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp247,3 triliun pada 2026, atau meningkat 13,2 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk mendorong efektivitas program JKN melalui dukungan iuran bagi PBI untuk 96,8 juta peserta.

Masukan dari Kemenkeu adalah penentuan jumlah PBI dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN. “Jadi kita masalahnya adalah masalah operasional, masalah manajemen, dan masalah sosialisasi yang harus bisa dibereskan secepatnya. Saya rugi banyak, Pak. Ke depan tolong dibetulkan,” ungkap Purbaya. 

Yang kedua, penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan. Sehingga, ketika peserta PBI JKN tidak lagi masuk list daftar PBI, mereka dapat melakukan tindakan yang diperlukan 

“Entah membayar di tempat lain atau gimana. Tapi jangan sampai yang udah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, apa cuci darah lagi, tiba-tiba tidak eligible, tidak berhak,” tuturnya.

Sebagai konteks, sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan per Februari 2026. Hal ini berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin. Penonaktifan tersebut disesalkan karena tidak pemberitahuan sebelumnya.

Sementara itu, penonaktifan oleh BPJS Kesehatan tersebut dilakukan dalam rangka pembaruan data, untuk memastikan penerima bantuan iuran tepat sasaran.

Editorial Team