Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, menyatakan bahwa pemerintah memberikan sinyal positif terkait penghapusan kredit macet UMKM.
Teten mengatakan tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujarnya dalam keterangan di laman KemenkopUKM, Rabu (9/8).
MenkopUKM rinci beberapa aspek syarat bagi UMKM untuk bisa ikut dalam program pengahapusan kredit macet, sebagai berikut:
- Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).
- Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
- Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur, seperti: Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021); Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 20153; Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR); Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR); Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku; Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.