Menteri Perdagangan, Budi Santoso melakukan ekspose hasil pengawasan distribusi Minyakita di PT NNI di Tangerang, Banten (24/1) (kemendag.go.id)
Adapun Tim Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, memastikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah bergerak menindaklanjuti temuan ini.
“Kami temukan tujuh perusahaan di sini, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Kami akan usut sampai tuntas,” tegas dia.
Adapun sebanyak tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter, antara lain CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Pada sidak kali ini, turut dihadiri oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn.) AM Putranto, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Satgas Pangan.
Di samping itu, sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter. Namun, Amran menegaskan bahwa beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga, sehingga masyarakat dirugikan.
Kemudian dia meminta Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas. Amran pun berharap terdapat sanksi berat yang bakal diterima sejumlah perusahaan nakal tersebut.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar dia.
Lalu, Wamentan Sudaryono menambahkan bahwa sidak kali ini berfokus pada volume. Sementara kualitas minyaknya juga perlu diteliti lebih lanjut. “Kita belum cek kualitasnya. Jangan-jangan lebih banyak lagi pelanggaran,” kata dia.