Mentan Temukan Lagi Minyakita Disunat, Minta Polri Tindak Tegas

- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menemukan kembali kasus isi Minyakita yang tidak sesuai dengan kemasannya saat sidak di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo.
- Ditemukan dua produsen Minyakita mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan.
- Kemenperin mendukung Polri dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Pabrik bisa disanksi administratif hingga dicabut izin usahanya.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman menemukan kembali kasus isi Minyakita yang tidak sesuai dengan kemasannya saat sidak di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Selasa pagi (11/3).
Meski begitu, harga minyak goreng tersebut di pasaran sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
Amran kembali menggelar sidak untuk memastikan ketersediaan dan kualitas bahan pangan terutama minyak goreng Minyakita. Sidak ini dilakukan bersama Satgas Pangan, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Wali Kota Solo Respati Ardi, dan jajaran kepolisian dari Polresta dan TNI.
Ditemukan Minyakita hanya berisi 900 ml

Dari hasil sidak, ada dua produsen kedapatan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan. Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja yang seharusnya 1 liter, hanya berisi 900 ml atau berkurang 100 ml (10 persen). Lalu, Minyakita produksi PT Salim Ivomas Pratama volumenya kurang 50 ml.
Kemudian Amran menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran ini harus dihentikan. Meski kondisinya lebih baik dibandingkan temuan sebelumnya yang pengurangannya mencapai 25 persen, hal ini tetap tidak bisa ditoleransi.
“Kesadaran memang mulai meningkat. Kemarin kita temukan ada yang kurang 25 persen, sekarang tinggal 5—10 persen. Tapi ini tetap harus diperbaiki,” ujar Amran dalam keterangannya, Selasa (10/3).
“Satgas Pangan harus telusuri kenapa masih ada pengurangan takaran ini. Kita akan tindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik seperti ini,” tegas dia.
Minta Satgas Pangan bertindak
Amran meminta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke produsen Minyakita. Menurut dia, minyak goreng merupakan kebutuhan dasar masyarakat terutama di bulan Ramadan dan tidak boleh ada pihak yang bermain curang untuk keuntungan sendiri.
“Minyak goreng ini kebutuhan pokok. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Pemerintah akan terus melakukan sidak, memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan,” kata Amran.
Amran juga menegaskan pemerintah akan terus mengawasi ketat praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini sudah lebih baik dari temuan sebelumnya, tapi tetap saja tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak rakyat,” tutur dia.
Dalam sidak ini, dia memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi akan terus diperketat. Langkah ini diambil agar masyarakat memperoleh haknya secara penuh dan produsen tak melakukan praktik curang yang bisa merugikan konsumen.
Kemenperin dukung Polri tindak pabrik yang curang

Di samping itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Pelanggaran tersebut adalah penjualan Minyakita di atas HET dan mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.
Kemenperin pun mendukung langkah tegas Polri dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.
“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1 L, 2 L, dan 5 L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter,” kata Juru Bicara Kemenperin RI, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya, Selasa (11/3).
Pabrik bisa disanksi administratif hingga dicabut izin usahanya
Oleh karena itu, kata Febri, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasi pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.
“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas dia.
Lanjut Febri, Kemenperin juga mengimbau seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.