Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemendag Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Takaran Minyakita

Ilustrasi Minyakita. (Dok. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia)
Intinya sih...
  • Kemendag menindaklanjuti kasus takaran minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai, pabrik.
  • Minyakita dijual dengan harga Rp18.000 per liter, memiliki selisih dari yang seharusnya Rp15.700 per liter.
  • Kemendag memantau ketersediaan minyak goreng menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menanggapi temuan di lapangan terkait Minyakita kemasan yang tidak sesuai takaran.

Produk minyak goreng bersubsidi yang seharusnya memiliki volume 1 liter itu ternyata ditemukan hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, menyatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kasus ini sejak awal 2025.

"Ada beberapa berita viral di media sosial terkait kurangnya ukuran Minyakita. Sebetulnya, kami sudah menindak kasus ini sejak Januari lalu. Pabrik yang memproduksi kemasan dengan takaran tidak sesuai telah kami telusuri, dari yang awalnya berada di Depok kemudian berpindah ke Karawang," kata Moga dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah, Senin (10/3).

Perusahaan yang dia maksud adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA). PT AEGA pindah ke Karawang, yakni di Karawang Sentra Bizhub, Jl. Tlk. Jambe, Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat 41361.

Selain menemukan adanya takaran yang tidak sesuai, pemerintah memergoki ada harga Minyakita di pasar yang melebihi ketentuan. Produk yang seharusnya dijual dengan harga Rp15.700 per liter, justru ditemukan dengan harga Rp18.000 per liter.

Menanggapi hal ini, Kemendag menyatakan telah mengawasi dan menindaklanjutinya dengan instansi terkait.

Menjaga ketersedian minyak goreng

Moga menyoroti kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai rata-rata 257.000 ton per bulan. Sementara itu, pasokan dari kebijakan domestic market obligation (DMO) berkisar antara 160.000 hingga 174.000 ton per bulan.

Animo masyarakat terhadap Minyakita sangat tinggi karena harga jualnya lebih murah dibandingkan dengan minyak goreng curah, dengan selisih sekitar Rp5.000 hingga Rp6.000 per liter.

Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis.

"Kami sudah mengadakan beberapa pertemuan dengan pelaku usaha, baik produsen, repacker, hingga distributor terakhir, guna memastikan pasokan minyak goreng menjelang Ramadan dan Idulfitri dapat ditingkatkan dua kali lipat," kata Moga.

Lima produsen besar telah menyepakati kebijakan ini, dan saat ini Kemendag terus memantau realisasinya.

Lebih lanjut, dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Kemendag akan terus memantau perkembangan harga serta ketersediaan bahan pokok.

Moga menegaskan sebagian besar wewenang terkait kebijakan pangan telah dialihkan ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66.

Namun, Kemendag tetap berperan aktif dalam pengawasan agar masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng dengan harga dan takaran sesuai standar.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us