Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, memastikan tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang membatasi jam beroperasi warung Madura ataupun toko kelontong milik rakyat.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No.13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Teten saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (30/4).
Teten juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
Kemenkop UKM justru mendorong dan mendukung agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing. Dengan begitu, akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
“Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM.” kata Teten.