Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menteri Teten: Tak Ada Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam acara Pitching Day Pahlawan Digital 2023 di Jakarta, Rabu (25/10). (Dok. Kemenkop UKM)
Intinya sih...
- Menteri Koperasi dan UKM memastikan tidak ada pembatasan jam operasional warung Madura dan toko kelontong milik rakyat.
- Peraturan Daerah Klungkung tidak melarang warung Madura beroperasi 24 jam, namun berlaku bagi ritel modern.
- Kemenkop UKM akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif bagi UMKM dan mendorong pengaturan jam operasional untuk pasar ritel modern.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, memastikan tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang membatasi jam beroperasi warung Madura ataupun toko kelontong milik rakyat.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No.13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us