Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan upaya Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (KRK) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 40 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Target yang tercantum dalam dokumen National Determined Contribution (NDC) itu, kata dia, akan dicapai salah satunya dengan menyiapkan anggaran dan beberapa fasilitas pajak.
Sejak 2016, misalnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyediakan anggaran yang difokuskan untuk "kegiatan ekonomi hijau".
"Ini bukan hanya pengeluaran tapi dukungan pemerintah juga untuk green economy dengan memastikan bahwa pemerintah bisa mempromosikan untuk green format," ujarnya dalam webinar bertajuk Road to Glasgow: Indonesia's Contribution to COP 26, Kamis (28/10).
Di luar itu, ada pula fasilitas pajak yang dapat digunakan investor ketika menanamkan modalnya untuk pembangunan industri yang berkelanjutan ekonomi hijau serta rendah karbon. Beberapa di antaranya adalah pengembangan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) hingga mobil listrik.
“Kalau SDG dan Green mengharuskan kita report ke investor bahwa uangnya dipakai untuk aktivitas hijau,” tuturnya.
Selain itu, Indonesia juga akan turut aktif dalam kegiatan internasional untuk menunjukkan komitmennya terhadap pembiayaan dalam mengatasi perubahan iklim.
Saat ini Indonesia masuk ke dalam the Coalition of Finance Ministers for Climate Action periode 2021-2023 yaitu jajaran Menteri Keuangan yang mendorong pembiayaan serta mengurangi perubahan iklim.
Indonesia juga sangat aktif dalam G20 termasuk dalam mendiskusikan cara dalam mencapai target perubahan iklim. "Kami berharap semua langkah ini akan berlanjut bukan hanya satu menteri tapi juga multisektor side untuk berpartisipasi di tatanan internasional," imbuhnya.