Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi KTP (jakarta.go.id)

Intinya sih...

  • Syarat mengganti alamat KTP dan KK termasuk formulir F-1.03, fotokopi KK, KTP asli, Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang ikut pindah, serta surat pernyataan jika diperlukan.

  • Mengurus perubahan alamat KTP dan KK meliputi langkah-langkah seperti datang ke Dukcapil setempat sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

Jakarta, FORTUNE - Pindah tempat tinggal bukan hanya soal mengemas barang dan menata ulang kehidupan, tetapi juga mengurus administrasi kependudukan. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyediakan mekanisme yang memudahkan masyarakat mengubah alamat domisilinya secara resmi.

Proses perubahan alamat KTP dan KK dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1.       Pindah domisili dalam kabupaten/kota yang sama, yang cukup diurus di Dukcapil setempat.

2.       Pindah domisili ke luar kabupaten/kota atau provinsi, yang memerlukan pengurusan di Dukcapil daerah asal dan daerah tujuan.

Syarat mengganti alamat KTP dan KK

Sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

1. Pindah alamat dalam kabupaten/kota yang sama

  • Formulir F-1.03 dari Dukcapil setempat.

  • Fotokopi KK.

  • KTP asli.

  • Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang memiliki anak.

  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, atau tinggal di kos, diperlukan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

2. Pindah alamat ke luar kabupaten/kota atau provinsi

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil daerah asal.

  • Formulir F-1.03 dari Dukcapil daerah asal.

  • KTP asli.

  • Fotokopi KK.

  • KIA bagi anak yang ikut pindah.

Cara mengurus perubahan alamat KTP dan KK

Jika semua dokumen telah siap, berikut langkah-langkahnya:

1. Pindah alamat dalam kabupaten/kota yang sama

  • Datang ke Dukcapil setempat sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

  • Mengisi formulir F-1.03.

  • Melampirkan fotokopi KK dan surat pernyataan (jika menumpang KK, menyewa, atau tinggal di kos).

  • Dukcapil akan menerbitkan KK baru sesuai kondisi keluarga:

    • Jika kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, KK diterbitkan dengan nomor yang sama.

    • Jika kepala keluarga tidak pindah, KK tetap menggunakan nomor yang sama.

    • Jika kepala keluarga pindah, sementara anggota keluarga tetap, akan diterbitkan KK dengan nomor baru.

  • KTP dan KIA lama akan ditarik dan dimusnahkan, kemudian diganti dengan yang baru sesuai alamat baru.

2. Pindah alamat ke luar kabupaten/kota atau provinsi

Di Dukcapil daerah asal:

  • Datang ke Dukcapil daerah asal dan mengisi formulir F-1.03.

  • Menyerahkan fotokopi KK.

  • Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah.

  • KTP dan KIA tidak ditarik, tetapi akan ditukar di daerah tujuan.

Di Dukcapil daerah tujuan:

  • Menyerahkan SKPWNI ke Dukcapil daerah tujuan.

  • Jika menumpang KK, menyewa, atau tinggal di kos, serahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

  • Menyerahkan KTP dan KIA lama untuk diganti dengan yang baru.

  • Jika pemohon belum memiliki SKPWNI, Dukcapil daerah tujuan dapat membantu komunikasi dengan Dukcapil daerah asal secara elektronik.

  • Dukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KTP dan KIA baru serta memusnahkan dokumen lama.

 

Editorial Team