Cara Membuat KTP Digital Secara Online, Praktis Tanpa Repot

Jakarta, FORTUNE - Cara membuat KTP Digital secara online perlu diketahui untuk memudahkan urusan administrasi dan kependdukan. Sejak tahun 2022, pemerintah mulai memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan KTP Digital. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak lagi perlu bergantung pada kartu fisik e-KTP untuk mengakses data kependudukan. Identitas pribadi kini dapat ditampilkan dalam bentuk foto atau QR Code melalui aplikasi resmi di ponsel.
KTP Digital menyimpan berbagai informasi penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto dalam format digital. Pemerintah telah menyediakan aplikasi khusus yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses KTP Digital dengan lebih mudah.
Apa itu KTP Digital? Sebelum mengetahui langkah-langkah pembuatan KTP Digital, penting untuk memahami konsepnya terlebih dahulu. KTP Digital adalah bentuk modern dari e-KTP yang disimpan dalam perangkat seluler dan ditampilkan dalam format QR Code atau foto. Dengan teknologi ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik untuk berbagai keperluan administrasi.
Tujuan utama dari KTP Digital adalah untuk meningkatkan efisiensi layanan administrasi publik di berbagai sektor. Agar dapat menggunakannya, setiap warga perlu melakukan aktivasi dan registrasi melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut ini cara membuat KTP Digital secara online.Mendaftar KTP Digital dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang tersedia di Google Play Store maupun App Store secara gratis. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah
Mendaftar KTP Digital dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang tersedia di Google Play Store maupun App Store secara gratis. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone Anda.
Pada halaman utama, klik Daftar, lalu Lanjutkan.
Pahami Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi, lalu klik persetujuan dan klik Lanjut.
Lengkapi data diri, mulai dari NIK, email, dan nomor ponsel.
Klik Verifikasi Data.
Mulai lakukan verifikasi wajah.
Ikuti instruksi hingga proses pendaftaran selesai.
Setelah pendaftaran selesai, kunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan scan atau pemindaian QR Code.
Setelah berhasil, cek alamat email yang didaftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN yang dipakai mengaktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
Buka kembali aplikasi IKD dan pilih menu Aktivasi.
Masukkan PIN aktivasi dan kode captcha yang diminta. Klik Aktifkan.
Masuk kembali ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang sudah diaktivasi. Selesai.
Perbedaan e-KTP dan KTP Digital
Bagi Anda yang masih bingung apa saja perbedaan e-KTP dan KTP Digital, simak perbedaannya berikut ini:
Bentuk: KTP Digital berupa gambar KTP dan QR Code yang tertera pada aplikasi di ponsel, sedangkan e-KTP berupa kartu fisik yang memiliki bentuk nyata.
Penerbitan: KTP Digital tidak memerlukan pencetakan karena sudah tersedia di ponsel, sementara e-KTP harus dicetak oleh Dukcapil setelah diajukan dan melalui proses perekaman identitas.
Lokasi Penyimpanan: KTP Digital disimpan dalam aplikasi di smartphone, sedangkan e-KTP biasanya disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu lainnya.
Akses: KTP Digital dapat diakses tanpa jaringan internet, tetapi memerlukan koneksi internet untuk verifikasi saat login. Sementara itu, e-KTP dapat langsung dilihat secara fisik.
Duplikasi: Kehadiran KTP Digital diharapkan mengurangi kebutuhan akan fotokopi KTP dalam berbagai urusan administrasi. Namun, saat ini masyarakat masih sering diminta untuk menyediakan fotokopi e-KTP.
Meskipun proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi, terdapat kendala dalam penerapannya. Salah satu kekurangan KTP Digital adalah proses verifikasi dan validasi data yang masih memerlukan bantuan petugas Dukcapil. Oleh karena itu, pembuatan KTP Digital belum sepenuhnya dapat dilakukan secara daring.
Selain itu, implementasi KTP Digital masih berlangsung secara bertahap. Hal ini berarti belum semua wilayah di Indonesia memiliki akses penuh terhadap layanan ini. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah memiliki KTP Digital tanpa perlu repot membawa kartu fisik. Sistem ini memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi.