Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Cara Ganti Foto KTP dengan Mudah, Cek Syarat dan Tahapannya

Cara Ganti Foto KTP dengan Mudah, Cek Syarat dan Tahapannya
Ilustrasi KTP (jakarta.go.id)
  • Penggantian foto pada KTP elektronik (e-KTP) diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP elektronik.
  • Syarat penggantian foto termasuk perubahan fisik permanen, perubahan penampilan, dan kerusakan e-KTP.
  • Cara ganti foto KTP elektronik dimulai dari datang ke Disdukcapil, perekaman ulang, dan penerbitan e-KTP baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Penggantian foto pada KTP elektronik (e-KTP) diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP elektronik. Sesuai peraturan ini, foto pada KTP elektronik dapat diganti jika ada perubahan fisik yang signifikan atau jika KTP tersebut mengalami kerusakan.

Berikut cara ganti foto KTP elektronik dengan mudah serta persyaratannya. Simak selengkapnya di bawah ini, ya.

  1. Syarat ganti foto KTP

    Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP dapat dilakukan dalam kondisi berikut:

    1. Perubahan fisik yang permanen

    Foto pada e-KTP dapat diganti jika ada perubahan fisik permanen yang mengubah penampilan seseorang secara signifikan. Hal ini bisa disebabkan oleh cedera berat, operasi, penyakit, atau faktor lainnya.

    2. Perubahan penampilan

    Penggantian foto juga diperbolehkan jika terjadi perubahan penampilan, seperti seseorang yang sebelumnya tidak berhijab kemudian berhijab, atau sebaliknya.

    3. Kerusakan e-KTP

    Jika e-KTP mengalami kerusakan fisik, foto pada e-KTP dapat diperbarui. Dalam kasus ini, rekaman ulang data dan penerbitan e-KTP baru akan dilakukan.

    Perlu dicatat bahwa Ditjen Dukcapil masih mengutamakan perekaman dan pencetakan e-KTP untuk warga yang baru berusia 17 tahun. Oleh karena itu, permohonan pergantian foto pada e-KTP akibat kerusakan fisik mungkin tidak langsung diprioritaskan.

  2. Cara ganti foto KTP

    Berikut cara ganti foto KTP serta langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    1. Mengunjungi Kantor Disdukcapil Setempat

    Pemohon harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggal, dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

    • e-KTP yang lama atau rusak (jika ada)
    • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika e-KTP hilang)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Dokumen pendukung lain, seperti surat keterangan medis (jika ada perubahan fisik permanen)

    2. Proses Perekaman Ulang

    Setelah dokumen diverifikasi, petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman ulang foto di lokasi.

    3. Penerbitan e-KTP Baru

    Setelah perekaman foto selesai, e-KTP dengan foto terbaru akan diproses dan diterbitkan oleh Disdukcapil.

    Demikianlah informasi tentang cara ganti foto KTP elektronik dengan mudah dan syarat yang harus dipenuhi masyarakat. Semoga bermanfaat.

Share Article
Editorial Team

Latest in News

See More