Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada larangan aktivitas mudik pada periode libur Natal dan tahun baru 2022. Berbeda dengan kebijakan libur panjang sebelumnya, kali ini pemerintah hanya melakukan pengetatan di beberapa simpul transportasi dan moda angkutan.
“Perlu ditegaskan bahwa pada Natal dan tahun baru tidak ada penyekatan, yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan (prokes),” ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers virtual, Senin (20/12).
Kendati demikian, Adita mengatakan potensi peningkatan pergerakan masyarakat perlu diwaspadai agar tidak terjadi klaster baru penyebaran virus Corona di tengah merebaknya varian Covid-19 baru Omicron.
Berdasarkan survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sebanyak 11 persen masyarakat di seluruh Indonesia berpotensi melakukan perjalanan. Angka itu setara dengan 11 juta orang. Sedangkan masyarakat yang keluar dari Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang menuju provinsi lain jumlahnya diperkirakan mencapai 2,8 juta orang.