Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menerapkan kebijakan baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum.
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, seluruh dispenser air minum yang beredar di pasar, baik produksi dalam negeri maupun impor, diwajibkan memiliki label hemat energi.
Kebijakan ini mewajibkan produsen dan importir dispenser untuk menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (minimum energy performance standard/MEPS). Penerapan standar tersebut diwujudkan melalui pencantuman label hemat energi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan satu warna kontras," demikian petikan aturan tersebut, dikutip Selasa (18/3).
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa aturan pencantuman label berlaku mulai 12 bulan setelah keputusan ditetapkan, sehingga efektif berjalan pada Maret 2026.
Keputusan tersebut juga menetapkan batas maksimum konsumsi energi berdasarkan jenis dispenser. Untuk dispenser pemanas air minum, konsumsi energi tidak boleh melebihi 292 kWh per tahun. Sementara itu, dispenser yang memiliki fitur pemanas sekaligus pendingin dibatasi hingga 438 kWh per tahun.
Label hemat energi untuk dispenser, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, akan disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Selain itu, produsen dan importir diwajibkan melaporkan data produknya setiap tiga bulan melalui website resmi Kementerian ESDM. Laporan tersebut mencakup informasi mengenai merek, tipe atau model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.