Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan saat peresmian pabrik pemurnian logam mulia atau Precious Metal Refinery (PMR) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Senin (17/3). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi

Intinya sih...

  • Mulai 2026, semua dispenser air minum wajib memiliki label hemat energi sesuai Standar Kinerja Energi Minimum (MEPS).

  • Batas maksimum konsumsi energi untuk dispenser pemanas air minum ditetapkan 292 kWh per tahun.

  • Produsen dan importir diwajibkan melaporkan data produk setiap tiga bulan melalui website resmi Kementerian ESDM.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menerapkan kebijakan baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, seluruh dispenser air minum yang beredar di pasar, baik produksi dalam negeri maupun impor, diwajibkan memiliki label hemat energi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di