Jakarta, FORTUNE - APBD atau kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Dengan demikian, setidaknya tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD tentang rancangan Perda tentang APBD. Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan.
Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya. Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran. Lalu apa sebenarnya pengertian APBD, dan fungsinya? Simak ulasan di bawah ini.