Jakarta, FORTUNE – Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebelum resmi menerapkan pembatasan jenis kendaraan tertentu yang boleh atau dilarang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan revisi Perpres dibutuhkan sebagai dasar pembatasan kuota dan peruntukan konsumsi BBM bersubsidi. Revisi masih dalam proses, meski harga BBM bersubsidi sudah naik.
“Sehingga untuk pembelian BBM subsidi saat ini masih seperti biasa,” katanya saat dihubungi Fortune Indonesia, Senin (5/9).
Perseroan juga mempersiapkan aplikasi MyPertamina, untuk mengawasi agar penggunaan BBM subsidi tepat sasaran. Aplikasi Subsidi Tepat MyPertamina, kata Irto, masih dalam proses pendataan, sosialisasi, serta uji coba sistem.