Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan daerah dengan kapasitas fiskal tinggi serta layanan publik yang telah terpenuhi dengan baik akan diberikan wewenang untuk mengelola dana abadi (Sovereign Wealth Fund) sendiri.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam paparan mengenai poin-poin penting yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang saat ini tengah dibahas bersama DPR.
Selain pembentukan dana abadi, pemerintah pusat juga akan memberikan payung hukum agar daerah bisa melakukan sinergi pendanaan seperti melalui kerja sama badan usaha antar daerah atau dengan pemerintah pusat.
Kebijakan ini penting sebab dibutuhkan dana besar untuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Untuk tahun anggaran 2020-2024 saja, pemerintah memerlukan Rp6.421 triliun untuk pembiayaan infrastruktur namun APBN dan APBD hanya mampu mendanai 30 persennya saja.
Dengan adanya payung hukum tersebut, daerah akan didorong untuk makin kreatif dan kolaboratif dalam melakukan pembiayaan pembangunan di daerahnya.
"Dengan makin besarnya kepercayaan kepada daerah, maka kemampuan daerah untuk mengelola risiko (risk management) dan dalam fungsi perbendaharaan (treasury management) menjadi penting. Pemerintah merancang perluasan instrumen pembiayaan dengan tetap mengedepankan aspek prudent atau kehati-hatian," ujarnya di Komisi XI DPR, Senin (13/9).