Jakarta, FORTUNE - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan regulasi mengenai pengelolaan sumur minyak menganggur atau idle well yang selama ini belum legal untuk dikelola oleh masyarakat akan segera diterbitkan.
Langkah ini bertujuan meningkatkan produksi minyak dalam negeri.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengatakan sumur-sumur tersebut memiliki potensi produksi hingga 8.000 barel minyak per hari (bph).
"Kami pernah mengadakan forum bersama dengan Polda, TNI, serta pemerintah daerah, dan produksi dari sumur-sumur ini bisa mencapai 8.000 barel per hari. Namun, saat ini aktivitasnya terhenti karena masih dianggap ilegal," kata Djoko dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Kamis (27/2).
SKK Migas menargetkan regulasi ini bisa segera rampung, dengan skema kerja sama yang memungkinkan koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), serta usaha kecil dan menengah (UKM) turut serta dalam pengelolaan sumur.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan produksi minyak nasional.
"Mudah-mudahan bulan depan regulasinya selesai sehingga pengelolaan sumur ini bisa dilakukan melalui kerja sama. Mayoritas sumur-sumur ini berada dalam wilayah kerja Pertamina. Nantinya, koperasi, BUMD, atau UKM dapat bekerja sama dan memperoleh imbalan jasa sebesar 70 persen—80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) dengan skema cost recovery," ujarnya.
Produksinya dapat ditingkatkan
Jika regulasi ini diterbitkan, Djoko optimistis produksi minyak dari sumur-sumur idle tersebut dapat meningkat dari 8.000 bph menjadi 10.000—30.000 bph, terutama di wilayah Sumatra Selatan, Aceh, dan Jawa.
Keterlibatan koperasi dan BUMD dalam pengelolaan sumur tua dan sumur ilegal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memungkinkan koperasi ikut serta dalam aktivitas hulu migas.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, koperasi dan BUMD berhak mengelola sumur tua yang tidak lagi dimanfaatkan oleh kontraktor, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM serta menjalankan kerja sama dengan kontraktor terkait.
Sumur tua yang dapat dikelola adalah sumur yang dibor sebelum 1970, pernah berproduksi, namun kini tidak lagi diusahakan dalam suatu Wilayah Kerja yang terikat dengan Kontrak Kerja Sama (KKS). Dengan adanya regulasi ini, koperasi dan BUMD diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan produksi migas nasional sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah di sekitar sumur tua.