Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Peran Dua Tersangka Baru Korupsi Minyak dari Pertamina Patra Niaga

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Intinya sih...
  • Tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik yang menyebabkan kerugian bagi negara.
  • Dampak ekonomi dan penahanan tersangka, dengan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.

Jakarta, FORTUNE -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa dua tersangka melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya,” demikian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Selasa malam (26/2).

Hasil penyelidikan mengungkap Maya dan Edward diduga terlibat dalam berbagai praktik yang menyebabkan kerugian bagi negara. Salah satu modus operandi yang dilakukan adalah pembelian bahan bakar minyak dengan spesifikasi lebih rendah, tapi dibayarkan dengan harga lebih tinggi. Mereka membeli bahan bakar dengan nilai oktan (RON) 90 atau lebih rendah, tetapi membayar sesuai harga RON 92.

Selain itu, Maya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward melakukan pencampuran produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di Terminal Orbit Merak, yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andriyanto Riza dan Gading Ramadhan Joedo. Produk hasil pencampuran ini kemudian dijual dengan harga RON 92, yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan produk kilang serta bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga.

Tak hanya itu, keduanya juga memilih metode pembelian impor yang merugikan negara. Seharusnya, impor produk kilang bisa dilakukan dengan metode term (pembelian berjangka) guna mendapatkan harga lebih wajar. Namun, Maya dan Edward justru menggunakan metode spot (pembelian langsung) yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar lebih mahal kepada mitra usaha/DMUT.

Lebih jauh, Maya dan Edward juga diduga mengetahui dan menyetujui markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan ongkos ilegal sebesar 13 persen hingga 15 persen yang diberikan kepada tersangka Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

Dampak ekonomi dan penahanan tersangka

Dugaan korupsi ini semakin diperparah dengan strategi yang menguntungkan KKKS tetapi merugikan PT Pertamina. Tersangka sengaja menghindari kesepakatan dalam penawaran sehingga KKKS dapat mengekspor minyak mentah ke luar negeri, sementara PT Pertamina terpaksa mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dalam proses hukumnya, Maya dan Edward telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi jasmani serta rohani yang sehat. Berdasarkan surat perintah penahanan, keduanya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, mulai hari ini.

Penahanan Maya dilakukan berdasarkan surat perintah nomor 19/F.2/FD.2/02/2025, sementara Edward berdasarkan surat perintah nomor 20/F.2/FD.2/02/2025.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, negara rugi sekitar Rp193,7 triliun.

Kejagung terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap lebih jauh keterlibatan aktor lain, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us